A. Warga
Negara dan Negara
1. Pengertian Hukum
Hukum memiliki banyak pengertian tergantung dari sudut pandang para
ahli yang memberikan definisi hukum. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau
keseragaman mengenai apa itu definisi hukum. Van Kan memberikan definisi hukum
sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi
kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat. Van Kan mengatakan tujuan
hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian. Dengan ada peraturan hukum sehingga
orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia dengan cara
yang tertib. Dengan itu, maka dapat tercapai kedamaian dalam hidup
bermasyarakat.
Utrecht mengatakan hukum merupakan kumpulan peraturan (berupa perintah dan
larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh
anggota masyarakat tersebut. Oleh karena itu, maka pelanggaran terhadap
petunjuk hidup di dalam hukum tersebut dapat menimbulkan adanya tindakan dari
pemerintah.
Sementara Wiryono Kusumo mengatakan definisi hukum
adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana
mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa
dikenakan sanksi. Bagi Wiryono Kusumo, tujuan hukum adalah mengadakan
keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.
Menurut Van Apeldoorn tidak mungkin definisi hukum
dibuat. Hukum mengatur hubungan anggota masyarakat yang satu dengan
anggota masyarakat yang lain. Hubungan itu ada beraneka ragam. Dalam masyarakat
terdapat hubungan yang satu dengan yang lain yang kedudukannya sama-sama
sebagai anggota masyarakat, antara orang dalam satu golongan, antara orang
dalam satu keluarga, antara orang dengan orang lain yang seagama, dan
bermacam-macam lagi perjanjian yang dilakukan dalam bidang perdagangan,
sewa-menyewa dan seterusnya merupakan hubungan kemasyarakatan yang diatur oleh
hukum.
Sebagai gejala masyarakat, hukum itu adalah gejala sosial. Jadi,
agar ada hukum, maka harus ada masyarakat terlebih dahulu. Jika tidak ada
masyarakat, maka tidak akan ada hukum. Dalam kenyataan konkret, hukum itu
menyangkut berbagai macam, bersegi banyak dan beraneka warna, maka tidak
mungkin membuat satu definisi yang meliputi segala segi hukum.
1).
Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau
larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi
terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
2).
Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya.
Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri hukum :
1).
Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa
perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
2).
Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi
siapa saja.
Ada
beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
e. Harold
J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
f. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
g. Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
h. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
i. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k. Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
Untuk memudahkan kita dalam memahami pengertian negara, maka pengertian negara dapat kita kelompokkan :
a. Pengertian negara ditinjau dari Organisasi Kekuasaan.
Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
b. Pengertian negara ditinjau dari organisasi Politik.
Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa”.
Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
Negara sebagai organisasi politik mempunyai 2 (dua) tugas :
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan–golongan kearah tercapainya tujuan masyarakat seluruhnya.
Dengan demikian negara sebagai organisasi politik mempunyai pengertian bahwa negara melalui kekuasaan dan wewenang yang dimilki hendak mewujudkan suatu tujuan demi kepentingan umum.
c. Pengertian negara ditinjau dari Organisasi Kesusilaan.
Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
1. pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara.
2. pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan.
Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
d. Pengertian negara ditinjau dari Integritas antara Pemerintah dan Rakyat.
Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara :
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi.
Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah.
Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.
Berdasarkan pemikiran Soepomo, teori integralistik dipandang yang paling cocok dengan masyarakat Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Bukti Indonesia menganut teori integralistik dinyatakan secara tegas dalam Penjelasan UUD 1945 yang memuat pokok–pokok pikiran pembukaan.
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
f. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
g. Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
h. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
i. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k. Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
Untuk memudahkan kita dalam memahami pengertian negara, maka pengertian negara dapat kita kelompokkan :
a. Pengertian negara ditinjau dari Organisasi Kekuasaan.
Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
b. Pengertian negara ditinjau dari organisasi Politik.
Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa”.
Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
Negara sebagai organisasi politik mempunyai 2 (dua) tugas :
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan–golongan kearah tercapainya tujuan masyarakat seluruhnya.
Dengan demikian negara sebagai organisasi politik mempunyai pengertian bahwa negara melalui kekuasaan dan wewenang yang dimilki hendak mewujudkan suatu tujuan demi kepentingan umum.
c. Pengertian negara ditinjau dari Organisasi Kesusilaan.
Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
1. pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara.
2. pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan.
Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
d. Pengertian negara ditinjau dari Integritas antara Pemerintah dan Rakyat.
Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara :
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi.
Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah.
Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.
Berdasarkan pemikiran Soepomo, teori integralistik dipandang yang paling cocok dengan masyarakat Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Bukti Indonesia menganut teori integralistik dinyatakan secara tegas dalam Penjelasan UUD 1945 yang memuat pokok–pokok pikiran pembukaan.
4. 2 Tugas utama negara :
- Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama
lain
- Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara
5.
Sifat-Sifat
Negara, Bentuk Negara, dan Unsur Negara
Sifat-Sifat Negara, Setiap negara
bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal. Negara Serikat(Federasi) itu Negara tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian, tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri,
tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat, hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal. Contoh dari Negara serikat adalah Amerika yang
terdiri dari beberapa Negara bagian.
Bentuk Negara
Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang di UUD 45 pasal 1. Indonesia sudah
beberapa kali mengalami perubahan bentuk negara yaitu: bentuk negara Federal,
Kesatuan atau sistem pemerintahan yang parlementer, Semi-Presidensil, dan
Presidensil.
Menurut pidato
Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17
Agustus 2007 dikatakan bahwa bentuk negara Indonesia yang paling tepat adalah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Empat pilar utama yang menjadi nilai
dan konsensus dasar yang selama ini menopang tegaknya Republik Indonesia
adalah: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Warga negara adalah Seseorang dengan keanggotaan dalam
satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seorang warga negara berhak
memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Karena telah menjadi anggota
dari sebuah Negara maka setiap warga Negara haruslah taat pada hukum yang
berlakudi Negara tersebut
Unsur-unsur Negara
Menurut ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht,
syarat berdirinya suatu Negara haruslah memenuhi unsur-unsur berikut:
Rakyat yang bersatu,
Daerah atau wilayah,
Pemerintah yang berdaulat, dan
Pengakuan dari Negara lain.
Konvensi Montevideo pada tahun 1933 menyebutkan bahwa unsure-unsur berdirinya suatu Negara antara lain berupa rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lainnya, dan pengakuan (deklaratif).
Rakyat yang bersatu,
Daerah atau wilayah,
Pemerintah yang berdaulat, dan
Pengakuan dari Negara lain.
Konvensi Montevideo pada tahun 1933 menyebutkan bahwa unsure-unsur berdirinya suatu Negara antara lain berupa rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lainnya, dan pengakuan (deklaratif).
6.
Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri . Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama,dan setiap warga negara mempunyai persamaan hak didalam hukum . Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri . Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama,dan setiap warga negara mempunyai persamaan hak didalam hukum . Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
7. Dua Kriteria Warga Negara
1.
Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu
:
* Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius
sanauinis"
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang
dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
B. Pelapisan Sosial dan Kesamaan
Derajat
1. Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau yang sering disebut dengan stratifikasi sosial. Masyarakat terbentuk dari individu-individu . Individu dari berbagai latar belakang dan golongan akan menciptakan keberagaman atau masyarkat yang heterogen.
Masyarakat merupakan satu kesatuan kelompok individu dari berbagai golongan dan kelas sosial yang berbeda. Individu dan masyarakat merupakan pelengkap masing-masing, tanpa individu tidak mungkin ada masyarakat, dan sebaliknya.
Inividu dengan masyarakat saling terikat yaitu :
a. Individu dipengaruhi masyarakat untuk membentuk kepribadiannya
b. Individu mempengaruhi masyarakat dan dapat mengubah kehidupan bermasyarkat.
Membahas mengenai stratifikasi, stratifikasi berasal dari kata strata atau stratum yang berarti pelapisan masyarkat, yaitu individu yang memiliki beragam kedudukan dan kelas di masyarakat.
Pelapisan sosial atau yang sering disebut dengan stratifikasi sosial. Masyarakat terbentuk dari individu-individu . Individu dari berbagai latar belakang dan golongan akan menciptakan keberagaman atau masyarkat yang heterogen.
Masyarakat merupakan satu kesatuan kelompok individu dari berbagai golongan dan kelas sosial yang berbeda. Individu dan masyarakat merupakan pelengkap masing-masing, tanpa individu tidak mungkin ada masyarakat, dan sebaliknya.
Inividu dengan masyarakat saling terikat yaitu :
a. Individu dipengaruhi masyarakat untuk membentuk kepribadiannya
b. Individu mempengaruhi masyarakat dan dapat mengubah kehidupan bermasyarkat.
Membahas mengenai stratifikasi, stratifikasi berasal dari kata strata atau stratum yang berarti pelapisan masyarkat, yaitu individu yang memiliki beragam kedudukan dan kelas di masyarakat.
2. Terjadinya Pelapisan Sosial
Proses ini berjalan sesuai pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Orang - orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk berjalan secara alamiah, misalkan orang yang tua, maka kita sebagai orang yang lebih mudah harus menghormati, orang yang pandai akan merasa disegani oleh teman-teman dsb. Adapun pelapisan sosial yang terbentuk karena ke sengajaan atau rencana, dengan maksud untuk mencapai tujuan tertentu. Pelapisan sosial dalam hal ini contohnya adalah kegiatan berorganisasi. Dimana didalamnya ada pembagian jabatan untuk menangani suatu hal tetentu. Disini sangat jelas perbedaan antara individu satu dengan yang individu lainnya lainnya. Ada dua sistem dalam beroganisasi yaitu :
1. Sistem fungsional : merupakan pembagian kerja yang mengutamakan kerja sama dan pula dalam kedudukan yang sama, misal antara manajer satu dengan manajer lainnya mengadakan rapat.
2. Sistem skalar : pembagian kekuasaan dari bawah ke atas (vertikal)
3.Pengertian Kesamaan Derajat
Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperole h kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
1. Persamaan Hak
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperole h kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
1. Persamaan Hak
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
1. KESAMAAN
DERAJAT
Derajat bermakna tingkatan. Seperti pada masyarakat hindu,
kehidupan masyarakatnya bertingkat singkat sesuai dengan derajatnya, bagi yang
mempunyai kasta tertinggi yaitu kasta brahmana ia akan menduduki derajat yang
tinggi dalam masyarakat, tetapi bagi mereka yang berkasta sudra maka akan
mempunyai derajat yang paling bawah.
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat
pada umumnya adalah timbal bailk, artinya orang tersebut sebagai anggota
masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban terhadap masyarakat maupun dengan
pemerintah dan Negara. sebagian hak dan kewajiban telah ditetapkan dalam
undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Sehingga setiap warga negara
Indonesia dapat melaksanakan hak dan kewajiban tanpa adanya jaminan, dan yang
dapat menjamin hak dan kewajiban ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa.
Setiap hak dan kebebasan-kebebasan asasi warga Negara itu dilindungi oleh
undang- undang dan menjadi hukum positif di dalam susunan Negara modern.
Undang-undang tersebut berlaku sama seperti orang dalam arti semua orang
mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat
ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan.
Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asasi manusia.
4.
Pasal UUD 45
tentang Persamaan Derajat
Dalam undang-undang dasar 1945 mengenai hak dan kewajiban
yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam
pasal-pasalnya secara jelas. Sebagaimana kita ketahui Negara republik Indonesia
menganut asas bahwa setiap warga tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari
kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
Kalau kita lihat ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan
tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak
asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagi berikut :
pasal 27 ayat 1 menetapkan : “segala warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, yakni hak
setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang.”
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan
asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara , yang
berbunyi sebagai berikut :”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.”
Pokok ke empat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi
mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat
pengajaran” dan (2) “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
2. Pasal –pasal di
dalam UUD ’45 Tentang Persamaan Hak
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian
tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk
berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb),
kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau
martabat. Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi
HAM PBB. Sedangkan HAM adalah hak-hak dasar manusia yang bersifat abadi,
kodrat, dan universal yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena
itu tidak boleh dilanggar atau diabaikan oleh siapapun.
Mengenai hak ini selanjutnya dicantumkan dalam pernyataan
sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human
Right (1948) dalam Pasal-pasalnya, seperti dalam :
Pasal 1
: “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang
sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu
sama lain dalam persaudaraan”.
Pasal 2 ayat 2 : “Setiap
orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum
dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti bangsa,
warna, jenis kelamin, bahasa, agama, poltik atau kemasyarakatan, milik,
kelahiran atau kedudukan.”
Pasal
7 : “Sekalian
orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum
yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalin orang berhak atas perlindungan yang
sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan tehadap
segala hasutan yang ditujukan perbedaan semacam ini.”
C. Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan
1. Pengertian Masyarakat
Masyarakat
mempunyai arti sekumpulan orang yang terdiri dari berbagai kalangan dan tinggal
didalam satu wilayah, kalangan bisa terdiri dari kalangan orang mampu hingga
orang yang tidak mampu. Masyarakat yang sesungguhnya adalah sekumpulan orang
yang telah memiliki hukum adat, norma-norma dan berbagai peraturan yang siap
untuk ditaati.
Pengertian
Masyarakat. Dalam suatu perkembangan
daerah, masyarakat bisa dibagi menjadi dua bagian yaitu masyarakat maju dan
masyarakat sederhana. Masyarakat maju adalah masyarakat yang memiliki pola
pikir untuk kehidupan yang akan dicapainya dengan kebersamaan meskipun berbeda
golongan. sedangkan masyarakat sederhana adalah sekumpulan masyarakat yang
mempunyai pola pikir yang primitif, yang hanya
membedakan antara laki-laki dan perempuan saja.
Masyarakat juga sering dikenal
dengan istilah society yang
berarti sekumpulan orang yang membentuk sistem, yang terjadi komunikasi didalam
kelompok tersebut. Menurut Wikipedia, kata Masyarakat sendiri diambil dari
bahasa arab, Musyarak. Masyarakat juga bisa diartikan sekelompok orang yang saling berhubungan dan kemudian membentuk kelompok yang
lebih besar. Biasanya masyarakat sering diartikan sekelompok orang yang hidupa
dalam satu wilayah dan hidup teratur oleh adat
didalamnya.
Masyarakat Transisi adalah
masyarakat yang dimana didalamnya terdapat perubahan isi atau orang. perubahan
ini bisa dicontohkan seperti pekerjaan yang tidak pada masyarakat sebelumnya.
Selain itu juga bisa dicontohkan orang Jawa menikah dengan orang Madura
kemudian hidup dan tinggal di Madura.
Masyarakat awal mulanya terbentuk
dari masyarakat kecil yang artinya sekumpulan orang. Misalnya sebuah keluarga
yang dipimpin oleh kepala keluarga, kemudian dari kelompok keluarga akan
membentuk sebuah RT dan RW hingga akhirnya membentuk sebuah dusun. Dusun pun
akan membentuk Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Hingga akhirnya negara.
Masyarakat tidak akan pernah
terbentuk tanpa adanya seorang pemimpin. seorang pemimpin yang akan memimpin
sebuah masyarakat bisa dipilih dengan berbagai cara.
Seperti Pemilu, Pemilihan secara tertutup hingga keturunan pemimpin.Pemilihan
pemimpin suatu daerah pasti sudah memiliki aturan masing masing yang biasa
disebut adat istiadat.
2.
Syarat-syarat
Menjadi Masyarakat
Menurut Marion Levy diperlukan
empat kriteria yang harus dipenuhi agar sekumpolan manusia bisa dikatakan /
disebut sebagai masyarakat.
1.
Ada sistem tindakan utama.
2. Saling setia pada sistem tindakan utama.
3. Mampu bertahan lebih dari masa hidup seorang anggota.
4. Sebagian atan seluruh anggota baru didapat dari kelahiran / reproduksi manusia.
2. Saling setia pada sistem tindakan utama.
3. Mampu bertahan lebih dari masa hidup seorang anggota.
4. Sebagian atan seluruh anggota baru didapat dari kelahiran / reproduksi manusia.
3.
Pengertian Masyarakat Kota
Seperti halnya
desa, kota juga mempunyai pengertian yang bermacam-macam seperti pendapat
beberapa ahli berikut ini.
i. Wirth
Kota adalah
suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang
yang heterogen kedudukan sosialnya.
ii.
Max Weber
Kota
menurutnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar
kebutuhan ekonominya dipasar
lokal.
iii. Dwigth
Sanderson
Kota ialah
tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.
Dari beberapa
pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama.
Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu
dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.
Menurut konsep
Sosiologik sebagian Jakarta dapat disebut Kota, karena memang gaya
hidupnya yang cenderung bersifat individualistik. Marilah sekarang kita
meminjam lagi teori Talcott Parsons mengenai tipe masyarakat kota yang
diantaranya mempunyai ciri-ciri :
a).
Netral Afektif
Masyarakat Kota
memperlihatkan sifat yang lebih mementingkat Rasionalitas dan sifat rasional
ini erat hubungannya dengan konsep Gesellschaft atau Association. Mereka tidak
mau mencampuradukan hal-hal yang bersifat emosional atau yang menyangkut
perasaan pada umumnya dengan hal-hal yang bersifat rasional, itulah sebabnya
tipe masyarakat itu disebut netral dalam perasaannya.
b).
Orientasi Diri
Manusia dengan
kekuatannya sendiri harus dapat mempertahankan dirinya sendiri, pada umumnya
dikota tetangga itu bukan orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan
kita oleh karena itu setiap orang dikota terbiasa hidup tanpa menggantungkan
diri pada orang lain, mereka cenderung untuk individualistik.
c).
Universalisme
Berhubungan
dengan semua hal yang berlaku umum, oleh karena itu pemikiran rasional
merupakan dasar yang sangat penting untuk Universalisme.
d).
Prestasi
Mutu atau
prestasi seseorang akan dapat menyebabkan orang itu diterima berdasarkan
kepandaian atau keahlian yang dimilikinya.
e).
Heterogenitas
Masyarakat kota
lebih memperlihatkan sifat Heterogen, artinya terdiri dari lebih banyak
komponen dalam susunan penduduknya.
b.
Ciri-ciri masyarakat Perkotaan
Ada beberapa
ciri yang menonjol pada masyarakat perkotaan, yaitu :
i. Kehidupan keagamaannya berkurang,
kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung kearah
keduniaan saja.
ii. Orang kota pada umumnya dapat mengurus
dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada orang lain (Individualisme).
iii. Pembagian kerja diantara warga-warga
kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
iv. Kemungkinan-kemungkinan untuk
mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota.
v. Jalan kehidupan yang cepat dikota-kota,
mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota, sehingga pembagian waktu
yang teliti sangat penting, intuk dapat mengejar kebutuhan-kebutuhan seorang
individu.
vi. Perubahan-perubahan tampak nyata
dikota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh
dari luar.
5. Unsur
lingkungan perkotaan
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan
perkotaan,seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
a) Wisma
: unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat
berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan
kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini diharapkan dapat
mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan
kebutuhan penduduk untuk masa mendatang, memperbaiki keadaan lingkungan
perumahan yang telah ada, agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak,
dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan.
b) Karya
: unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena
unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
c) Marga
: unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan
hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan
antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
d) Suka :
unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan
penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
e) Penyempurna
: unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara
tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan
kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
9. Fungsi External Kota
Yaitu Seberapa jauh
fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah atau daerah-daerah yang
dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional maupun nasional. Dengan
pengertian ini diharapkan bahwa suatu pembangunan
Kota tidak mengarah pada suatu organ tersendiri
yang terpisah dengan daerah sekitarnya, karena keduanya saling pengaruh
mempengaruhi.
7. Pengertian Desa
Yang dimaksud dengan
desa menurut Sukardjo Kartohadi adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat
tinggal suatu masyarakat pemeritnahan sendiri. Menurut Bintaro desa merupakan
perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan cultural yang
terdapat disuatu daerah dalam hubungannya danpengaruhnya secara timbal-balik
dengan daerah lain.
8. Ciri-Ciri Masyarakat
Pedesaan
1. Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
2. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
3. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
4. Masyarakat tersebut homogen, deperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya
1. Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
2. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
3. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
4. Masyarakat tersebut homogen, deperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya
10.
Perbedaan antara desa dan kota
Dalam
masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural
community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994),
per-bedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian
masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu
desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan
masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat
membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya
karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan
fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda,
bahkan kadang-kadang dikatakan "berlawanan" pula. Perbedaan ciri
antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin
(1972) sebagai berikut:
Masyarakat Pedesaan
|
Masyarakat Kota
|
Perilaku homogen
Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan
kebersamaan
Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status
Isolasi sosial, sehingga statik
Kesatuan dan keutuhan kultural
Banyak ritual dan nilai-nilai sakral
Kolektivisme
|
Perilaku heterogen
Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri
dan kelembagaan
Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
Mobilitas sosial, sehingga dinamik
Kebauran dan diversifikasi kultural
Birokrasi fungsional dan nilai-nilai sekular
Individualisme
|
Warga suatu
masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam
ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem
kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994).
Selanjutnya Pudjiwati (1985), menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di
desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan. Sistem kekerabatan dan
kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat
pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang
kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan
penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya
merupakan pekerjaan sambilan saja.
Sumber: