Kasus Pelanggaran
Terhadap Hukum Industri
Kemenakertrans membeberkan sejumlah
pelanggaran kasus perbudakan di pabrik kuali, Tangerang, Banten. Pemilik pabrik kuali juga dijerat dengan
sedikitnya 3 Undang-undang.
"Semua memahami kegiatan yang dilakukan oleh pelaku, melanggar seluruh aturan ketenagakerjaan. Misalnya soal pengupahan yang di bawah standar upah layak. Pekerja anak dipekerjakan sebagai buruh. Tidak memberikan jaminan sosial, tidak ada jaminan keselamatan kerja. Itu semua dilanggar," jelas Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans, Muji Handoyo.
Muji menjelaskan hal itu dalam jumpa pers di Kemenakertrans, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (5/5/2013).
Kemenakertrans, imbuh Muji, sudah melakukan pendampingan pada Jumat (3/5/2013) malam dan bergabung dengan pihak Kepolisian. Kemenakertrans melakukan identifikasi bidang tindak pidana ketenagakerjaan.
" Kerja sama kita dengan kepolisian sepakat untuk menjerat tersangka dengan pasal-pasal di UU tindak pidana umum, UU Ketenagakerjaan, dan UU Perlindungan Anak," imbuh Muji.
Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Polres Tangerang yang cepat bereaksi secara profesional dan terbuka, memberikan akses Kemenakertrans sebesar-besarnya. Polisi, imbuh Muji, akan memfasilitasi keterangan dari saksi-saksi.
"Sanksi tentu diberikan sesuai pasal yang menjeratnya. Jika di UU Perindustrian No 7 tahun 81, 2 tahun penjara. UU jaminan sosial, saksinya cukup berat juga," jelas dia
"Semua memahami kegiatan yang dilakukan oleh pelaku, melanggar seluruh aturan ketenagakerjaan. Misalnya soal pengupahan yang di bawah standar upah layak. Pekerja anak dipekerjakan sebagai buruh. Tidak memberikan jaminan sosial, tidak ada jaminan keselamatan kerja. Itu semua dilanggar," jelas Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans, Muji Handoyo.
Muji menjelaskan hal itu dalam jumpa pers di Kemenakertrans, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (5/5/2013).
Kemenakertrans, imbuh Muji, sudah melakukan pendampingan pada Jumat (3/5/2013) malam dan bergabung dengan pihak Kepolisian. Kemenakertrans melakukan identifikasi bidang tindak pidana ketenagakerjaan.
" Kerja sama kita dengan kepolisian sepakat untuk menjerat tersangka dengan pasal-pasal di UU tindak pidana umum, UU Ketenagakerjaan, dan UU Perlindungan Anak," imbuh Muji.
Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Polres Tangerang yang cepat bereaksi secara profesional dan terbuka, memberikan akses Kemenakertrans sebesar-besarnya. Polisi, imbuh Muji, akan memfasilitasi keterangan dari saksi-saksi.
"Sanksi tentu diberikan sesuai pasal yang menjeratnya. Jika di UU Perindustrian No 7 tahun 81, 2 tahun penjara. UU jaminan sosial, saksinya cukup berat juga," jelas dia
Setelah masalah
ini selesai, lanjut dia, Kemenakertrans berniat memfasilitasi para pekerja
dengan memberikan pelatihan dan menarik pekerja anak untuk melanjutkan
sekolahnya. Praktik 'perbudakan' di pabrik
kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan
Timur, Tangerang, terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil
melarikan diri. Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22) kabur setelah 3 bulan dipekerjakan
dengan tidak layak.
Seluruh buruh tersebut saat ini sudah dikembalikan ke kampung halaman mereka masing-masing, di Cianjur dan Lampung Utara. Pemulangan para buruh sekaligus korban dilakukan pukul 20.00 dan 21.00 WIB. Polisi menahan 5 tersangka dan memburu 2 tersangka lainnya.
Seluruh buruh tersebut saat ini sudah dikembalikan ke kampung halaman mereka masing-masing, di Cianjur dan Lampung Utara. Pemulangan para buruh sekaligus korban dilakukan pukul 20.00 dan 21.00 WIB. Polisi menahan 5 tersangka dan memburu 2 tersangka lainnya.
Analisis Terhadap Permasalahan
Kasus diatas sangat amat rumit karena bukan
hanya melanggar UU industri, tapi juga 2 Undang-undang lainnya yang berkenaan
terhadap masalah tersebut. Berdasarkan UU perindustrian no 7 tahun 81 tentang
wajib lapor ketenagaan kerja Berbunyi
Pasal 10
1) Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 1e diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Dalam pengulangan pelanggaran untuk kedua kali atau lebih setelah putusan yang terakhir tidak dapat diubah lagi, maka pelanggaran tersebut hanya dijatuhkan pidana kurungan.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pelanggaran.
Pasal 11
1) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh suatu persekutuan atau suatu badan hukum, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus dari persekutuan atau pengurus badan hukum itu.
(2) Ketentuan ayat (1) berlaku pula terhadap persekutuan atau badan hukum lain yang bertindak sebagai pengurus dari suatu persekutuan atau badan hukum lain itu.
(3) Jika pengusaha atau pengurus perusahaan sebagaimana disebut dalam ayat (1) dan ayat (2) berkedudukan di luar wilayah Indonesia, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana dijatuhkan terhadap wakilnya di Indonesia.
Pasal tersebut dapat menjerat pengusaha karena tidak melaporjan ketenaga kerjaannya yan ada, bahkan malah mempekerjakan paksa dan sangat tidak manusiawi. Perusahaan wajib melaporkan segala hal-hal yang berkaitan di perusaahn tersebut tentang ketenagaan kerja Jadi perusahaan dapat dikenakan hukuman penjara minimal 1 tahun dan denda sebesar rp. 1.000.00 Pemerintah selai itu juga harus dapat memberikan sanksi tegas berupa pencabutan terhadap perijinan perusahaan, karena sanksi tersebut sangat ditakuti oleh pengusaha pengusaha. Warga sekitar tempat tersebut juga seharusnya lebih peka terhadap hal-hal yang encurigakan dan langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib