Sabtu, 29 November 2014

Metode Penelitian : Pertemuan 3

Metode Penelitian

“Penelitian Terhadap Keluhan Sistem Rangka Otot Manusia pada Penjahit Keliling.”

1.                  Menentukan Data
Data yang digunakan adalah data kualitatif, berdasarkan sifatnya. Data kualitatif adalah data yang tidak berbentuk angka. Data yang dikumpulkan adalah data berisi keluhan-keluhan yang dialami oleh operator (penjahit keliling).
2.                  Jumlah Sampel
Jumlah sampel yang digunakan adalah 4 orang penjahit keliling di kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penjahit yang diamati adalah penjahit keliling menggunakan sepeda dan berjenis kelamin laki-laki. Jumlah 4 orang operator dipilih karena dianggap sudah mewakili populasi penjahit di daerah kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
3.                  Populasi
Populasi yang diamati adalah sebanyak 20 penjahit keliling menggunakan sepeda. Jumlah tersebut dianggap dapat mewakili populasi yang sebenarnya. Selain itu, jaman yang semakin berkembang menyebabkan penjahit keliling menggunakan sepeda berkurang.
4.                  Metode Pengambilan Data
Metode pengambilan data dijelaskan menggunakan flowchart. Flowchart merupakan suatu bagan yang menjelaskan suatu proses dari awal sampai akhir proses. Berikut ini merupakan flowchart pengambilan data.
  


Penjelasan Flowchart
Langkah pertama yang dilakukan adalah menentukan jenis pekerjaan yaitu penjahit keliling. Pekerjaan yang sudah ditentukan kemudian menyiapkan peralatan yang digunakan untuk melakukan proses pengambilan data yaitu camera, alat tulis, dan kuisioner nordic body map. Camera digunakan untuk mengambil gambar operator Kuisioner nordic body map  digunakan untuk mengetahui keluhan-keluhan yang dirasakan oleh masing-masing operator saat bekerja.
            Langkah selanjutnya adalah menentukan kriteria pekerjaan yang diamati. Pekerjaan  yang diamati yaitu penjahit keliling diamati dengan kriteria jenis kelamin laki-laki, pengalaman kerja sebagai penjahit minimal 1 tahun, dan umur antara keempat operator yang diamati tidak boleh berbeda jauh.
            Langkah selanjutnya adalah menentukan waktu dan tempat pengambilan data. Tempat pengambilan data merupakan lokasi yang biasa terdapat penjahit yang akan diamati. Operator yang telah ditentukan yaitu penjahit kemudian melakukan wawancara untuk mengetahui sudah memenuhi kriteria atau tidak. Operator yang sudah sesuai kriteria dilanjutkan ke langkah selanjutnya yaitu melakukan wawancara kuisioner nordic body map, operator yang tidak sesuai dengan kriteria tahapan pengambilan data kembali ke tahap memilih operator.
            Langkah selanjutnya melakukan wawancara kusioner nordic body map. Lembar data nordic body map berisi daftar sakit pada bagian-bagian tubuh. Langkah selanjutnya melakukan pengamatan, pengambilan gambar, dan perekaman. Berikutnya adalah memeriksa apakah data sudah tercukupi atau tidak. Data dikatakan tercukupi jika sudah sesuai dengan pembatasan yang dilakukan yaitu 4 operator penjahit. Data yang sudah tercukupi 4 operator langkah selanjutnya ke merapihkan alat, sedangkan jika belum tercukupi langkah pengambilan data kembali ke menentukan tempat pengambilan data.

5.      Kuisioner
Kuesioner merupakan daftar pertanyaan yang akan digunakan oleh periset untuk memperoleh data dari sumbernya secara langsung melalui proses komunikasi atau dengan mengajukan pertanyaan. Skala yang digunakan adalah skala Likert. Skala Likert adalah sebuah tipe skala psikometri yang
menggunakan angket dan menggunakan skala yang lebih luas dalam penelitian survei. Metode rating yang dijumlahkan (summated rating) popular juga dengan nama penskalaan model Likert. Metode Likert merupakan metode penskalaan pernyataan sikap yang menggunakan distribusi respons sebagai dasar penentuan nilai skalanya

Prosedur penskalaan dengan metode Likert didasari oleh dua
asumsi yaitu:
1. Setiap pernyataan sikap yang telah ditulis dapat disepakati sebagai termasuk pernyataan yang favorable atau pernyataan yang tidak favorable.
2. Untuk pernyatataan positif, jawaban yang diberikan oleh individu yang memiliki sikap positif harus diberi bobot atau nilai yang lebih tinggi dari jawaban yang diberikan oleh responden yang mempunyai sikap negative.
Demikian sebaliknya untuk pernyatataan negatif, jawaban yang diberikan oleh individu yang memiliki sikap negatif harus diberi bobot atau nilai yang lebih tinggi dari jawaban yang diberikan oleh responden yang mempunyai sikap positif. Ketika merespon, angket Likert, responden mengspesifikasikan tingkat pernyataan mereka. Skala ini dinamakan skala Likert. Bentuk tes pada skala Likert adalah bentuk pernyataan. Responden mengindikasi tingkat keyakinan mereka dengan pernyataan atau evaluasi objektif / subjektif. Biasanya dalam skala Likert terbagi dalam lima kategori yang digunakan, tetapi banyak pakar psikometri menggunakan tujuh sampai
sembilan kategori.

Pernyataan Positif (+)
1. sangat tidak setuju
2. tidak setuju
3. ragu-ragu
4. setuju
5. sangat setuju

Pernyataan Negatif (-)
1. sangat setuju
2. setuju
3. ragu-ragu
4. tidak setuju
5. sangat tidak setuju
Kuisioner  yang digunakan nordic body map. Berikut adalah data kuisioner nordic body map. Kuesioner nordic body map adalah kuesioner yang paling sering digunakan untuk mengetahui ketidaknyamanan pada para pekerja karena sudah terstandarisasi dan tersusun rapi. Pengisian kuesioner Nordic Body Map ini bertujuan untuk mengetahui bagian tubuh dari pekerja yang terasa sakit sebelum dan sesudah melakukan pekerjaan. 







  

Sumber berbagai teori:


Selasa, 04 November 2014

(Metode Penelitian) Hipotesis Berkenaan dengan Penelitian Rata-rata Tingkat Permintaan Produk LCD pada PT. DEL INDONESIA

Dibuat untuk memenuhi tugas salah satu matakuliah Metode Penelitian. 




Hipotesis Berkenaan dengan Penelitian Rata-rata Tingkat Permintaan Produk LCD pada
PT. DEL INDONESIA

Perusahaan perlu melakukan pengujian terhadap kumpulan hasil pengamatan mengenai berbagai masalah, Hal tersebut berhubungan dengan keragaman dan rata-rata yang banyak digunakan untuk membuat kesimpulan melalui pengujian hipotesis mengenai parameter, maka dari itu dilakukan analisis varian yang ada dalam cabang ilmu statistika yaitu anova.
Pengertian anova adalah suatu teknik untuk menguji kesamaan beberapa rata-rata secara sekaligus. Uji yang dipergunakan dalam anova adalah uji F karena dipakai untuk pengujian lebih dan 2 sampel. Anova terdiri dari atas dua metode, yaitu metode satu arah dan dua arah. Metode anova satu arah digunakan untuk mencari nilai rata-rata pemakaian suatu barang atau jasa, bisa juga untuk mengukur rata atau tidaknya produksi yang berlangsung pada satu bagian. Dalam anova satu arah ini terbagi mejadi dua bagian perhitungan, yaitu perhitungan dengan jumlah sampel yang sama banyak dan jumlah sampel yang berbeda.
PT. DEL INDONESIA merupakan perusahaan yang memproduksi LCD berbagai macam gadget maupun alat elektronik lainnya. Perusahaan ingin mengetahui rata-rata tingkat pemesanan LCD untuk produk smartwatch, smartphone dan PC tablet hasil produksinya memiliki persamaan atau justru berbeda. Perusahaan menggunakan metode anova satu arah dengan sample tidak sama banyak untuk menghadapi masalah tersebut.
Berdasarkan latar belakang serta masalah yang telah dipaparkan sebelumnya, maka dibuatlah jawaban sementara atas masalah yang sedang dihadapi atau bisa disebut dengan hipotesis.. Sebelum mendapatkan fakta yang benar, perusahaan terlebih dahulu akan membuat dugaan tentang masalah yang menjadi titik fokus saat ini.
Manfaat pembuatan hipothesis dalam menyelesaikan masalah yang telah dijelaskan sebelumnya, hipotesis dapat memberikan suatu pernyataan hubungan yang langsung dapat diuji dalam penelitian. Hipotesis jdapat memberikan arah kepada penelitian yang dilakukan perusahaan mengenai langkah awal  yang seharusnya dilakukan. Hipotesis juga  memberikan kerangka untuk melaporkan kesimpulan masalah yang sedang dihadapi.
Pembuatan hipotesis akan diinterpretasikan ke dalam bentuk kalimat  yang singkat namun sempurna dalam menyelesaikan apa yang dibutuhkan untuk membuktikan hipotesis tersebut. Terdapat dua jenis hipotesis yang dibuat, yaitu hipotesisn nol (H0) dan hipotesis kerja (H1). Hipotesis nol (H0) adalah hipotesis yang menyatakan tidak adanya hubungan antara variabel independen (X) dan variabel dependen (Y). Artinya, dalam rumusan hipotesis,  yang diuji adalah ketidakbenaran variabel (X) mempengaruhi (Y). Hipotesis Kerja (H1) adalah hipotesis yang menyatakan adanya hubungan antara variabel independen (X) dan variabel dependen (Y) yang diteliti.
Berikut ini merupakan hipotesis yang dibuat berdasarkan masalah diatas.
H0 = Tidak terdapat rata-rata yang sama tingkat pemesanan LCD untuk produk smartwatch,
smartphone dan PC tablet.
H1 = Sekurang-kurangnya terdapat rata yang sama tingkat pemesanan LCD untuk produk

        smartwatch, smartphone dan PC tablet.

Jumat, 24 Oktober 2014

METODE PENELITIAN

METODE PENELITIAN



LATAR BELAKANG MASALAH

Pada masa sekarang ini setiap perusahaan yang bergerak dibidang sejenis dihadapkan pada tingkat persaingan yang semakin ketat dengan perubahan-perubahan yang semakin cepat. Sejalan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang terus berkembang juga tingkat persaingan yang makin luas maka kondisi ini mengharuskan suatu perusahaan harus mengolah seluruh sumber daya yang dimiliki secara optimal, dan melakukan perbaikan-perbaikan secara intensif terhadap sitem kerja yang ada secara efektif dan efisien. Perbaikan-perbaikan ini sangat bermanfaat bagi perusahaan sebab dari perbaikan ini akan didapat sistem kerja yang lebih baik. Dan untuk mendapatkan suatu sistem kerja yang baik suatu perusahaan dituntut untuk senantiasa meningkatkan produktivitas dan kualitas pekerjaan yang dihasilkan.
PT. Fajar Surya Wisesa Tbk. Yang terletak di daerah Cibitung Bekasi adalah salah satu perusahaan yang memproduksi kertas kemasan di Indonesia, dimana dalam perkembangannya perusahaan ini maju cukup pesat. Hal ini ditunjukan dengan bertambahnya perkembangan yang cukup pesat dimana bertambahnya permintaan akan produk kertas yang dihasilkan oleh PT Fajar Surya Wisesa Tbk.  Proses pembuatan kertas ini berawal dari pembuburan bahan baku kemudian proses pencetakan kertas di bagian Paper Machine dan selanjutnya proses penggulungan kertas.
Kertas kemasan hasil produksi PT. Fajar Surya Wisesa Tbk. Dalam proses pembuatannya mengalami banyak masalah seperti halnya cacat produksi yang disebabkan oleh mesin, kurang baiknya mutu produk yang dihasilkan. Akibat dari masalah-masalah itu menyebabkan kurang tepatnya sistem produksi yang dijalankan oleh perusahaan. Akibat dari masalah dalam proses produksi ini maka akan timbul kerugian bagi perusahaan yang diakibatkan banyaknya cacat produksi yang terjadi. Sistem pengendalian proses produksi yang diterapkan saat ini adalah inpection quality, dimana kegiatan pengendalian kualitas hanya dilakukan dengan memisahkan produk baik dan reject sehingga sulit sekali untuk memantau dan meningkatkan performansi proses untuk menghasilkan produk yang memehuhi spesifikasi, selain hal itu perusahaan juga harus mengetahui dan memperhatikan tentang tanggung jawab produk cacat yang merujuk pada kenyataan bahwa produsen harus dituntut untuk menyediakan penggantian  atas kerusakan harta benda, kerugian uang, atau cacat badan yang diakibatkan oleh barang yang rusak dan kewajiban ini disebut juga kewajiban produsen atau tanggung jawab produk perusahaan terhadap produk yang diproduksinya.

Berdasarkan masalah tersebut, berikut ini merupakan perumusan masalah yang dibuat untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah metode penelitian

PERUMUSAN MASALAH
Perumusan masalah yang terdapat pada masalah tersebut yaitu bagaimana melakukan perbaikan dari proses pengendalian produksi, bagaimana menentukkan cacat pada produksi kertas yang paling dominan. Bagaimana menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya cacat kertas dan Bagaimana menganalisis akibat dari produksi produk dari berbagai faktor.

Sumber  : http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/11/jbptunikompp-gdl-s1-2004-ekotriyant-513-Data+TA+-d.doc


Minggu, 29 Juni 2014

Kasus Pelanggaran Terhadap Hukum Industri

Kasus Pelanggaran Terhadap Hukum Industri

Kemenakertrans membeberkan sejumlah pelanggaran kasus perbudakan di pabrik kuali, Tangerang, Banten. Pemilik pabrik kuali juga dijerat dengan sedikitnya 3 Undang-undang.
          "Semua memahami kegiatan yang dilakukan oleh pelaku, melanggar seluruh aturan ketenagakerjaan. Misalnya soal pengupahan yang di bawah standar upah layak. Pekerja anak dipekerjakan sebagai buruh. Tidak memberikan jaminan sosial, tidak ada jaminan keselamatan kerja. Itu semua dilanggar," jelas Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans, Muji Handoyo.
          Muji menjelaskan hal itu dalam jumpa pers di Kemenakertrans, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (5/5/2013).
          Kemenakertrans, imbuh Muji, sudah melakukan pendampingan pada Jumat (3/5/2013) malam dan bergabung dengan pihak Kepolisian. Kemenakertrans melakukan identifikasi bidang tindak pidana ketenagakerjaan.
"
       Kerja sama kita dengan kepolisian sepakat untuk menjerat tersangka dengan pasal-pasal di UU tindak pidana umum, UU Ketenagakerjaan, dan UU Perlindungan Anak," imbuh Muji.
          Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Polres Tangerang yang cepat bereaksi secara profesional dan terbuka, memberikan akses Kemenakertrans sebesar-besarnya. Polisi, imbuh Muji, akan memfasilitasi keterangan dari saksi-saksi.
          "Sanksi tentu diberikan sesuai pasal yang menjeratnya. Jika di UU Perindustrian No 7 tahun 81, 2 tahun penjara. UU jaminan sosial, saksinya cukup berat juga," jelas dia
          Setelah masalah ini selesai, lanjut dia, Kemenakertrans berniat memfasilitasi para pekerja dengan memberikan pelatihan dan menarik pekerja anak untuk melanjutkan sekolahnya.          Praktik 'perbudakan' di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22) kabur setelah 3 bulan dipekerjakan dengan tidak layak.
          Seluruh buruh tersebut saat ini sudah dikembalikan ke kampung halaman mereka masing-masing, di Cianjur dan Lampung Utara. Pemulangan para buruh sekaligus korban dilakukan pukul 20.00 dan 21.00 WIB. Polisi menahan 5 tersangka dan memburu 2 tersangka lainnya.

Analisis Terhadap Permasalahan
Kasus diatas sangat amat rumit karena bukan hanya melanggar UU industri, tapi juga 2 Undang-undang lainnya yang berkenaan terhadap masalah tersebut. Berdasarkan UU perindustrian no 7 tahun 81 tentang wajib lapor ketenagaan kerja
Berbunyi
Pasal 10
1) Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 1e  diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Dalam pengulangan pelanggaran untuk kedua kali atau lebih setelah putusan yang terakhir tidak dapat diubah lagi, maka pelanggaran tersebut hanya dijatuhkan pidana kurungan.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pelanggaran.
Pasal 11
1) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh suatu persekutuan atau suatu badan hukum, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus dari persekutuan atau pengurus badan hukum itu.
(2) Ketentuan ayat (1) berlaku pula terhadap persekutuan atau badan hukum lain yang bertindak sebagai pengurus dari suatu persekutuan atau badan hukum lain itu.
(3) Jika pengusaha atau pengurus perusahaan sebagaimana disebut dalam ayat (1) dan ayat (2) berkedudukan di luar wilayah Indonesia, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana dijatuhkan terhadap wakilnya di Indonesia.
Pasal tersebut dapat menjerat pengusaha karena tidak melaporjan ketenaga kerjaannya yan ada, bahkan malah mempekerjakan paksa dan sangat tidak manusiawi.  Perusahaan wajib melaporkan segala hal-hal yang berkaitan di perusaahn tersebut tentang ketenagaan kerja Jadi perusahaan dapat dikenakan hukuman penjara minimal 1 tahun dan denda sebesar rp. 1.000.00 Pemerintah selai itu juga harus dapat memberikan sanksi tegas berupa pencabutan terhadap perijinan perusahaan, karena sanksi tersebut sangat ditakuti oleh pengusaha pengusaha. Warga sekitar tempat tersebut juga seharusnya lebih peka terhadap hal-hal yang encurigakan dan langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib

Kamis, 05 Juni 2014

Hak Merek


I. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
 
Merek
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama , huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
 
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
 
Merek Jasa
merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
 
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.
 
Fungsi merk 
Pemakaian merek berfungsi sebagai :
  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain.
  2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
  3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
  1. Sebagai alat bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
  2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
  3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya
Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu :
  1. Orang/perorangan.
  2. Perkumpulan.
  3. Badan Hukum (CV, Firma,Perseroan).
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekakayaan Intelektual dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
 
Dasar perlindungan Merek
Undang Undang No 15 Tahun 2001 tentang merek (Undang-Undang Merek)
 
Pengalihan Merek
Merek terdaftar dialihkan dengan cara :
  1. Pewaarisan.
  2. Wasiat.
  3. Hibah.
  4. Perjanjian.
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
 
II. LINGKUP MEREK
Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut :
  1. Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
  2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, kesusilaan, atau  ketertiban umum.
  3. Tidak memiliki daya pembeda.
  4. Telah menjadi milik umum; atau
  5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (ps 4 & ps5 UUM)
Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenalmilik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal untuk barang dan atau jasa yang  tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan pemerintah.
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
  5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emlem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah  kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Penghapusan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu :
  1. Atas prakarsa Direktorat Jenderal Hak Kekakayaan Intelektual.
  2. Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan.
  3. Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapus.
  4. Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya

Jenis- Jenis Merek 

Merk Dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. 

Merek Jasa

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. 

Merek Kolektif

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usahasebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logolambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.



http://www.patenindonesia.co.id/merek-2/apa-yang-dimaksud-merek/

Hak Paten

 1. Pengertian Hak Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

2. Hukum Yang Mengatur

Contoh sampul dokumen paten Amerika Serikat
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayahEropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.

3. Subjek yang dapat dipatenkan

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.

Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

4. Istilah - Istilah dalam Paten
Terdapat beberapa istilah istilah yang berada dalam paten. 

Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

 Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
 a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai,
menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam hufuf a.

- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada
  siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam  
  butir 1 diatas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak  
  pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1  
  diatas.
-Pengajuan Permohonan Paten
 Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif  
 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
-Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
-Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
  Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia  
 menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
-Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.
Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.



5. Hak Prioritas

Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.

  
6. Hak Pemegang Paten

1)   pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a)    dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b)    dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2)   pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3)   pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4)   pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

6. Jangka Waktu Perlindungan paten

Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

http://radityarpp.blogspot.com/2011/05/hak-cipta-dan-hak-paten.html
http://119.252.161.174/jangka-waktu-perlindungan-paten/ 
http://119.252.161.174/hak-pemegang-paten/