Hak Atas Kekayaan Intelektual
1. Hak Atas Kekayaan Intelektual
HaKI (Hak atas kekayaan intelektual) menurut UU yang disahkan oleh DPR-RI
pada tanggal 21 Maret 1997 merupakan hak-hak secara hukum yang
berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau
beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam
bidang komersial dan tindakan dan jasa dalam bidang komersial. Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI
adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses
berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik
intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa
peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup
hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
2. Sejarah dan latar
belakang HAKI
secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia
yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg
tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan
mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia
Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia
Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
3. Perkembangan Haki
di Indonesia
Pada awal tahun
1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai populer memasuki tahun
2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai
puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika dia mau turun, muncullah hukum siber,
yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan terbawa terus
seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI dan hukum
siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan
perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Inilah kira-kira perubahan undang-undang perjalanan perundangn-undang HAKI
di Indonesia sebagai berikut : UU No 6 Tahun 1982 diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987-> UU No 12 Tahun 1992-> Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia.
Inilah kira-kira perubahan undang-undang perjalanan perundangn-undang HAKI
di Indonesia sebagai berikut : UU No 6 Tahun 1982 diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987-> UU No 12 Tahun 1992-> Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia.
4. Dasar-Dasar
Hukum yang Mengatur Haki
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
5. Prinsip-prinsip
pada Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan
intelektual memiliki prinsip berdasarkan beberapa bagian. Berikut ini merupakan
prinsip-prinsip tersebut.
1.
Prinsip Ekonomi, hak intelektual berasal dari
kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai
ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilik hak
cipta.
2.
Prinsip Keadilan, yaitu merupakan suatu perlindungan hukum bagi
pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual,
3.
Prinsip Kebudayaan, prinsip kebudayaan merupakan
pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf
kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara.
4.
Prinsip Sosial, prinsip sosial mengatur kepentingan
manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas
suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan
keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Benda
Benda
adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat
dikuasai oleh hak milik. Pengertian benda tersebut dikemukakan pada pasal 499
KUH Perdata. Prof. Mahadi menawarkan rumusan lain dari pasal ini dapat
diturunkan kalimat sebagai berikut: “yang menjadi dapat menjadi obyek hak milik
adalah benda dan benda itu terdiri dari barang dan hak.”
Selanjutnya
sebagimana diterangkan oleh Prof. Mahadi barang yang dimaksudkan oleh pasal 499
KUH Perdata tersebut adalah benda materil, sedangkan hak adalah benda
immateril. uraian ini sejalan dengan klasifikasi benda menurut pasal 503 KUH
Perdata, yaitu penggolongan benda ke dalam kelompok benda berwujud dan benda
tidak berwujud.
Irama
lagu merupakan salah satu contoh dari benda yang bersifat immateril, hal ini
dikarenakan irama lagu tercipta karena hasil penalaran manusia melalui proses
berpikir menggunakan otak. Berbeda misalnya dengan hasil kerja fisik yaitu
petani mencangkul, menanam, menghasilkan buah-buahan. Buah-buahan tersebut
adalah hak milik materil atau benda berwujud.
Benda
immateril atau benda tidak berwujud yang berupa hak itu dapatlah dicontohkan
seperti hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bengunan, hak guna
usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak atas kekayaan intektual., dan lain
sebagainya. Menirut Pitlo yang dikutip oleh prof. Mahadi mengemukakan, serupa
dengan hak tagih, hak immateril itu tidak mempunyai benda (berwujud) sebagai
objeknya. Hak milik immateril termasuk ke dalam hak- hak yang disebut pasal 499
KUH Perdata. Oleh karena itu hak milik immateril itu sendiri dapat menjadi
objek dari suatu hak benda. Selanjutnya dikatakan pula bahwa, hak benda adalah
hak absolut atas sesuatu benda berwujud, tetapi ada hak absolut yang objeknya
bukan benda berwujud, itulah yang disebut dengan hak atas kekayaan intelektual.
Secara garis besar HaKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
- Hak Cipta (Copyrights)
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
- Paten (Patent)
- Desain Industri(Industrial Design)
- Merek (Trademark)
- Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
- Rahasia dagang (Trade secret)
- Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Sumber :
http://habibahpratiwi.blogspot.com/2013/06/hak-kekayaan-intelektual-haki.html
http://stefanimariamagdalena.blogspot.com/2013/05/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki-dan.html
http://lindasarlinda.blogspot.com/2012/04/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki.html
http://stefanimariamagdalena.blogspot.com/2013/05/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki-dan.html
http://lindasarlinda.blogspot.com/2012/04/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki.html
serta rangkuman dari hasil presentasi
teman-teman kelas 2ID07
Tidak ada komentar:
Posting Komentar