Jumat, 03 April 2015

Tugas Softskill minggu pertama.

Tulisan ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas dari matakuliah softskill.

Bismillahirrahmanirrahim.
Perkenalkan, saya Adella. Saya lahir di Jakarta tanggal 18 Desember 1994. Saya tinggal di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi sejak saya berumur tiga tahun. Saya Lahir di Jakarta dan sebelumnya tinggal di Jakarta. Karena pekerjaan ayah saya, saya dan keluarga harus pindah di Cikarang. Saya anak pertama dari dua orang bersaudara. Saya mempunyai adik perempuan bernama Stefhany Indra Jaya.  Saya sekolah di PG Sasanawika, jakarta Pusat, TK merak, Cikarang selatan, SDN sukaresmi 06 cikarang selatan, Alutfah islamic school pada jenjang smp dan sma.  Saya waktu kecil sangat dekat dengan ayah saya dibandingkan dengan ibu saya. Namun, semua itu tidak membuat saya kekurangan kasih sayang dari ibu. Sejak kecil, ibu saya selalu mengajarkan kelembutan dan kasih sayang dan Ayah saya mengajarkan kerasnya kehidupan agar saya mampu mandiri, walaupun saya seorang perempuan. Mungkin hal itu merupakan keseimbangan yang mereka coba ditanamkan pada diri saya. Setelah beranjak dewasa, ayah saya cenderung jarang berbicara kepada saya. Kata ayah, anak perempuan yang sudah dewasa lebih baik dalam didikan ibu, karena kalau ayah (saya) yang mendidik, saya  akan berkepribadian tambah sangat keras. Sebelum saya masuk di Universitas Gunadarma, saya pernah mengikuti ujian SNMPTN, namun Allah mempunyai rencana amat indah yang llain. Saya gagal dalam ujian SNMPTN. Sebelumnya, saya sangat ingin masuk ke salah satu Institut teknik negri yag berada di surabaya, namun karena terlalu jauh jaraknya dari rumah dan tidak mempunyai sanak saudara disana, orang tua saya tidak mengizinkan saya untuk menuntut ilmu di tempat yang amat saya idam-idamkan tersebut. Sebelum menjadi calon engineer di bidang teknik industri, saya mempunyai cita-cita sebagai seorang arsitek. Namun karena Allah juga berkehendak lain, saya akhirnya masuk jurusan ini. Awalnya, masuk jurusan yang bukan minat itu sangatlah berat, namun saya mengingat sebuah pepatah jawa yaitu “witing tresno jalaran soko kulino”, yaitu artinya cinta bisa datang karena terbiasa.  Saya mencoba lebih mengenal dan mencintai jurusan yang sedang saya tekuni, dan akhirnya setelah berada di tingkat dua semester 4, saya sangat amat mencintai bidang ilmu ini. Kepribadian saya sehari-hari saya itu termasuk cerewet, malas, dan suka menunda-nunda pekerjaan. Selain iu saya tidak feminim seperti wanita-wanita lainnya. Kekurangan saya sangat banyak apabila harus dituliskan. Tetapi selain yang saya sebutkan sebelumnya, saya juga terlalu keras dalam menghadapi hal apapun. Kelebihan saya, sebenarnya saya tidak tahu apa kelebihan yang terdapat dalam diri saya. Namun, ada dua hal yang saya banggakan yaitu saya tidak mudah menangis walaupun sesedih apapun hal yang saya alami dan saya rasakan, jika saya menangis berarti hal tersebut sudah amat berat untuk saya pikul. Hal selanjutnya yang saya banggakan adalah saya tidak pernah mengganggap remeh hal apapun yang belum atau yang sudah saya pernah lakukan sebelumnya, dan saya mau belajar banyak hal dari siapa saja. Karena prinsip saya, kepintaran seseorang bukan jaminan bahwa ilmu yang diapunya lebih banyak dari saya. Prestasi yang membanggakan orang tua belum ada, tapi mungkin kalau sebuah hal yang dapat membuat orang tua saya senang adalah saya pernah berpidato di saah satu acara sekolah dengan menggunakan bahasa inggris dan juara dua dalam lomba speech contest yang diadakan salah satu lembaga kursus bahasa inggir se cikarang selatan.  Impian saya adalah saya dapat lulus dan tetap ditemani oleh keluarga saya tercinta, sampai mereka bisa saya bahagiakan. Aamiin.
A. Hubungan Sumber Daya Alam dengan Lingkungan
Sumber daya alam (SDA) adalah segala sesuatu yang dapat diperoleh dari lingkungan berupa kumpulan beraneka ragam makhluk hidup maupun benda-benda tak hidup yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan hidup manusia.
Dalam pemanfaatan sumber daya alam memerlukan ilmu pengetahuan dan teknologi antara lain cara penggunaan teknologi yang tepat dan ekonomis agar hasilnya sesuai dengan yang kita harapkan dan tidak mengganggu lingkungan.
1. Berbagai Jenis Sumber Daya Alam
Berdasarkan jenisnya, sumber daya alam terdiri atas:
a. Sumber daya alam hayati
Sumber daya alam hayati adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup. Sumber daya alam hayati, meliputi berbagai makhluk hidup, seperti berbagai mikroorganisme, tumbuhan, dan hewan.
Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati dapat dilakukan dengan cara:
1. Pelestarian di habitat aslinya (pelestarian in situ).
Contohnya: Bunga Bangkai di Bengkulu, dan Badak Jawa di Ujung Kulon.
2. Pelestarian di luar habitat aslinya (pelestarian ex situ).
Contohnya: kebun binatang dan kebun anggrek.
b. Sumber daya alam non hayati
Sumber daya alam nonhayati adalah sumber daya alam yang bukan berasal dari makhluk hidup. Contoh sumber daya alam non hayati antara lain, sinar matahari, udara, air, dan tanah, bahan tambang, dan minyak bumi.
2. Sumber Daya Alam Berdasarkan Manfaatnya
Berdasarkan manfaatnya, sumber daya alam terbagi menjadi:
a. Sumber daya alam penghasil energi seperti matahari, gelombang laut, gas bumi, dan angin.
b. Sumber daya alam penghasil bahan baku seperti hutan, laut, dan tanah.
c. Sumber daya alam untuk kenyamanan seperti udara bersih dan pemandangan alam.
3. Sumber Daya Alam Berdasarkan Ketersediaannya
Berdasarkan ketersediaannya di alam, sumber daya alam dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a. Sumber daya alam yang kekal seperti sinar matahari, ombak, angin, air terjun, dan arus laut merupakan sumber daya alam yang selalu tersedia dan tidak akan habis meskipun setiap saat dimanfaatkan.
b. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang akan habis apabila digunakan secara terus-menerus karena terjadi di alam dalam waktu yang berjuta-juta tahun lamanya.
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, misalnya:
1. Minyak bumi termasuk sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui sebab terjadi dalam waktu yang sangat lama. Minyak bumi berasal dari mikroplanton yang berada di dalam laut dan di dalam bumi.
2. Bahan–bahan mineral seperti berbagai logam yang didapat dari bijih logam, misalnya bijih logam aluminium atau bauksit dan bijih besi.
3. Batubara dan batu kapur. Batubara kini dianjurkan digunakan sebagai pengganti minyak tanah karena sumber daya alam minyak bumi dikhawatirkan akan cepat habis.
c. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang memiliki sifat dapat pulih kembali, dapat terus digunakan dan tidak akan pernah habis. Tumbuhan, hewan, dan air termasuk sumber daya alam yang dapat diperbarui, jadi tidak akan habis selama manusia melestarikannya. Tumbuhan dapat ditanam kembali, hewan dapat diternakkan lagi, air sumbernya dari alam, manusia tinggal menggunakan secukupnya.
Sumber daya alam yang dapat diperbarui, misalnya :
1. Hutan
Hasil hutan yang utama adalah kayu, dan rotan. Kayu dan rotan dapat dibuat menjadi perabotan rumah tangga, kayu juga merupakan bahan pokok untuk bangunan rumah. Selain digunakan untuk keperluan dalam negeri produk-produk dari kayu dan rotan ada yang diekspor sehingga meningkatkan penghasilan negara.
Hutan di Indonesia dikelompokkan menjadi hutan alam dan hutan buatan. Hutan alam ialah hutan yang terjadi secara alami, terdiri dari berbagai jenis pohon. Hutan alam disebut juga hutan heterogen. Hutan di Indonesia termasuk hutan tropis karena tumbuhannya termasuk tumbuhan yang hidup di daerah tropis. Pohon-pohon hutan tropis contohnya kayu jati dan meranti. Hutan buatan ialah hutan yang sengaja ditanami satu jenis pohon atau hutan homogen. Pohon di hutan ini ditanam dalam waktu yang bersamaan, hasil hutan ini digunakan sebagai bahan baku suatu produk industri, misalnya hutan pinus untuk bahan kertas, hutan jati untuk bahan bangunan dan perabotan. Hutan dapat dimanfaatkan untuk tempat wisata dan tempat penelitian flora dan fauna.
2. Air
Air merupakan sumber daya alam yang secara terus-menerus mengalami pembaruan. Pembaruan tersebut terjadi dengan cara daur air. Melalui daur air, air menjadi bersih kembali. Hal itu terjadi karena pada saat penguapan, kotoran yang terdapat dalam air tidak ikut terangkat ke udara. Air pun turun kembali dalam bentuk hujan dengan keadaan bersih. Air dapat diperoleh dari dalam tanah, sungai, dan laut. Untuk keperluan sehari-hari air dapat diambil dari dalam tanah dengan bantuan pompa listrik. Air dapat pula diambil dari sungai kemudian diolah dengan teknologi di PAM selanjutnya dialirkan ke rumah-rumah. Air sungai dapat dipakai sebagai sumber air untuk mengairi sawah-sawah. Di pulau Sumatra dan Kalimantan beberapa sungai menjadi sarana lalu lintas sehari-hari. Sungai-sungai di dekat hutan dapat pula digunakan untuk mengangkut kayu dari hutan ke tempat penebangan kayu sehingga mengurangi biaya pegangkutan melalui jalan darat.
Contoh Studi Kasus:
Bandung sekarang bukanlah Bandung yang dulu lagi. Bandung yang semula dirancang dan dibangun oleh untuk dijadikan tempat peristirahatan telah berubah menjadi kota berpolusi. Contoh Gambar di atas merupakan gambar salah satu sudut kota Bandung yang diambil dari udara. Dari gambar tersebut terlihat jelas bahwa kota Bandung tampak seolah-olah dilapisi oleh kabut tebal. Kabut tersebut merupakan lapisan udara kotor (berpolusi). Polusi di kota Bandung memang dinilai sudah cukup mengkhawatirkan dan dampak akibat polusi pun semakin signifikan. Polusi udara yang terjadi di Bandung dipengaruhi juga oleh topografinya. Bandung terletak pada ketinggian kurang lebih 768m di atas permukaan laut. Kota ini terletak sebuah lembah yang dikelilingi pegunungan. Dengan kata lain, bentang alam Bandung merupakan sebuah cekungan. Kondisi topografi seperti ini menyebabkan Bandung menjadi sangat potensial terhadap pencemaran udara karena kondisi alam yang berupa cekungan akan mengurangi daya pengenceran udara atau dengan kata lain menghambat pertukaran udara atau sirkuasi udara. Seiring dengan perkembangannya menjadi kota yang multifungsi, Kota Bandung kian lama kian padat. Selain karena laju pertumbuhan penduduk di Bandung yang secara umum semakin meningkat, kepadatan ini juga dipengaruhi oleh tingkat mobilitas penduduk ke Bandung yang cukup tinggi. Sebagai kota besar yang memiliki fasilitas yang lengkap dalam berbagai bidang (pariwisata, pendidikan, kuliner, budaya, ekonomi, dsb), kota Bandung menjadi tujuan banyak orang. Semakin banyak pergerakan penduduk, semakin banyak media transportasi yang dibutuhkan dan akhirnya tingkat polusi pun semakin tinggi. Polusi udara di kota Bandung dipengaruhi juga oleh penataan ruang dan manajemen transportasi yang kurang tepat. Pemukiman di Bandung dipusatkan di pinggiran kota Bandung sehingga menimbulkan mobilitas yang cukup tinggi dari para pemukim ini ke pusat kota, misalnya untuk bekerja. Sistem penataan ruang yang seperti ini tidak diiringi oleh sistem transportasi yang memadai ke wilayah pinggiran. Hal ini mengakibatkan para pemukim lebih senang menggunakan kendaraan pribadi. Penyebab terakhir dan paling krusial adalah rendahnya perhatian. Dan kesadaran masyarakat akan bahaya polusi sangat rendah sekali.
Contoh UUD mengenai Lingkungan
A.Lingkungan Hidup Menurut UU No. 32 Tahun 2009
Menurut Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997 Pasal 1 yang kemudian disempurnakan oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, keduanya mendefinisikan pengertian lingkungan hidup sebagai berikut: “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.”
B.Lingkungan Hidup Menurut UU No. 32 Tahun 2009,
Pengertian lingkungan hidup diperjelas lagi dengan pasal tentang pengendalian lingkungan hidup sebagai berikut: “Pengedalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengedalian pecemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ini terdiri dari 3 hal yaitu : pencegahan,penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup dengan menerapkan berbagai instrument-instrument yaitu : Kajian lingkungan hidup straegis (KLHS); Tata ruang; Baku mutu lingkungan hidup; Kreteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup; Amdal; UKL-UPL; perizinan; instrument ekonomi lingkungan hidup; peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; anggaran berbasis lingkungan hidup; Analisis resiko lingkungan hidup; audit lingkungan hidup, dan instrument lain sesuai dnagan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.”
C.Lingkungan Hidup Menurut UU Rl No.4 Tahun 1982
Lingkungan Hidup Menurut UU Rl Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.


Sabtu, 29 November 2014

Metode Penelitian : Pertemuan 3

Metode Penelitian

“Penelitian Terhadap Keluhan Sistem Rangka Otot Manusia pada Penjahit Keliling.”

1.                  Menentukan Data
Data yang digunakan adalah data kualitatif, berdasarkan sifatnya. Data kualitatif adalah data yang tidak berbentuk angka. Data yang dikumpulkan adalah data berisi keluhan-keluhan yang dialami oleh operator (penjahit keliling).
2.                  Jumlah Sampel
Jumlah sampel yang digunakan adalah 4 orang penjahit keliling di kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penjahit yang diamati adalah penjahit keliling menggunakan sepeda dan berjenis kelamin laki-laki. Jumlah 4 orang operator dipilih karena dianggap sudah mewakili populasi penjahit di daerah kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
3.                  Populasi
Populasi yang diamati adalah sebanyak 20 penjahit keliling menggunakan sepeda. Jumlah tersebut dianggap dapat mewakili populasi yang sebenarnya. Selain itu, jaman yang semakin berkembang menyebabkan penjahit keliling menggunakan sepeda berkurang.
4.                  Metode Pengambilan Data
Metode pengambilan data dijelaskan menggunakan flowchart. Flowchart merupakan suatu bagan yang menjelaskan suatu proses dari awal sampai akhir proses. Berikut ini merupakan flowchart pengambilan data.
  


Penjelasan Flowchart
Langkah pertama yang dilakukan adalah menentukan jenis pekerjaan yaitu penjahit keliling. Pekerjaan yang sudah ditentukan kemudian menyiapkan peralatan yang digunakan untuk melakukan proses pengambilan data yaitu camera, alat tulis, dan kuisioner nordic body map. Camera digunakan untuk mengambil gambar operator Kuisioner nordic body map  digunakan untuk mengetahui keluhan-keluhan yang dirasakan oleh masing-masing operator saat bekerja.
            Langkah selanjutnya adalah menentukan kriteria pekerjaan yang diamati. Pekerjaan  yang diamati yaitu penjahit keliling diamati dengan kriteria jenis kelamin laki-laki, pengalaman kerja sebagai penjahit minimal 1 tahun, dan umur antara keempat operator yang diamati tidak boleh berbeda jauh.
            Langkah selanjutnya adalah menentukan waktu dan tempat pengambilan data. Tempat pengambilan data merupakan lokasi yang biasa terdapat penjahit yang akan diamati. Operator yang telah ditentukan yaitu penjahit kemudian melakukan wawancara untuk mengetahui sudah memenuhi kriteria atau tidak. Operator yang sudah sesuai kriteria dilanjutkan ke langkah selanjutnya yaitu melakukan wawancara kuisioner nordic body map, operator yang tidak sesuai dengan kriteria tahapan pengambilan data kembali ke tahap memilih operator.
            Langkah selanjutnya melakukan wawancara kusioner nordic body map. Lembar data nordic body map berisi daftar sakit pada bagian-bagian tubuh. Langkah selanjutnya melakukan pengamatan, pengambilan gambar, dan perekaman. Berikutnya adalah memeriksa apakah data sudah tercukupi atau tidak. Data dikatakan tercukupi jika sudah sesuai dengan pembatasan yang dilakukan yaitu 4 operator penjahit. Data yang sudah tercukupi 4 operator langkah selanjutnya ke merapihkan alat, sedangkan jika belum tercukupi langkah pengambilan data kembali ke menentukan tempat pengambilan data.

5.      Kuisioner
Kuesioner merupakan daftar pertanyaan yang akan digunakan oleh periset untuk memperoleh data dari sumbernya secara langsung melalui proses komunikasi atau dengan mengajukan pertanyaan. Skala yang digunakan adalah skala Likert. Skala Likert adalah sebuah tipe skala psikometri yang
menggunakan angket dan menggunakan skala yang lebih luas dalam penelitian survei. Metode rating yang dijumlahkan (summated rating) popular juga dengan nama penskalaan model Likert. Metode Likert merupakan metode penskalaan pernyataan sikap yang menggunakan distribusi respons sebagai dasar penentuan nilai skalanya

Prosedur penskalaan dengan metode Likert didasari oleh dua
asumsi yaitu:
1. Setiap pernyataan sikap yang telah ditulis dapat disepakati sebagai termasuk pernyataan yang favorable atau pernyataan yang tidak favorable.
2. Untuk pernyatataan positif, jawaban yang diberikan oleh individu yang memiliki sikap positif harus diberi bobot atau nilai yang lebih tinggi dari jawaban yang diberikan oleh responden yang mempunyai sikap negative.
Demikian sebaliknya untuk pernyatataan negatif, jawaban yang diberikan oleh individu yang memiliki sikap negatif harus diberi bobot atau nilai yang lebih tinggi dari jawaban yang diberikan oleh responden yang mempunyai sikap positif. Ketika merespon, angket Likert, responden mengspesifikasikan tingkat pernyataan mereka. Skala ini dinamakan skala Likert. Bentuk tes pada skala Likert adalah bentuk pernyataan. Responden mengindikasi tingkat keyakinan mereka dengan pernyataan atau evaluasi objektif / subjektif. Biasanya dalam skala Likert terbagi dalam lima kategori yang digunakan, tetapi banyak pakar psikometri menggunakan tujuh sampai
sembilan kategori.

Pernyataan Positif (+)
1. sangat tidak setuju
2. tidak setuju
3. ragu-ragu
4. setuju
5. sangat setuju

Pernyataan Negatif (-)
1. sangat setuju
2. setuju
3. ragu-ragu
4. tidak setuju
5. sangat tidak setuju
Kuisioner  yang digunakan nordic body map. Berikut adalah data kuisioner nordic body map. Kuesioner nordic body map adalah kuesioner yang paling sering digunakan untuk mengetahui ketidaknyamanan pada para pekerja karena sudah terstandarisasi dan tersusun rapi. Pengisian kuesioner Nordic Body Map ini bertujuan untuk mengetahui bagian tubuh dari pekerja yang terasa sakit sebelum dan sesudah melakukan pekerjaan. 







  

Sumber berbagai teori:


Selasa, 04 November 2014

(Metode Penelitian) Hipotesis Berkenaan dengan Penelitian Rata-rata Tingkat Permintaan Produk LCD pada PT. DEL INDONESIA

Dibuat untuk memenuhi tugas salah satu matakuliah Metode Penelitian. 




Hipotesis Berkenaan dengan Penelitian Rata-rata Tingkat Permintaan Produk LCD pada
PT. DEL INDONESIA

Perusahaan perlu melakukan pengujian terhadap kumpulan hasil pengamatan mengenai berbagai masalah, Hal tersebut berhubungan dengan keragaman dan rata-rata yang banyak digunakan untuk membuat kesimpulan melalui pengujian hipotesis mengenai parameter, maka dari itu dilakukan analisis varian yang ada dalam cabang ilmu statistika yaitu anova.
Pengertian anova adalah suatu teknik untuk menguji kesamaan beberapa rata-rata secara sekaligus. Uji yang dipergunakan dalam anova adalah uji F karena dipakai untuk pengujian lebih dan 2 sampel. Anova terdiri dari atas dua metode, yaitu metode satu arah dan dua arah. Metode anova satu arah digunakan untuk mencari nilai rata-rata pemakaian suatu barang atau jasa, bisa juga untuk mengukur rata atau tidaknya produksi yang berlangsung pada satu bagian. Dalam anova satu arah ini terbagi mejadi dua bagian perhitungan, yaitu perhitungan dengan jumlah sampel yang sama banyak dan jumlah sampel yang berbeda.
PT. DEL INDONESIA merupakan perusahaan yang memproduksi LCD berbagai macam gadget maupun alat elektronik lainnya. Perusahaan ingin mengetahui rata-rata tingkat pemesanan LCD untuk produk smartwatch, smartphone dan PC tablet hasil produksinya memiliki persamaan atau justru berbeda. Perusahaan menggunakan metode anova satu arah dengan sample tidak sama banyak untuk menghadapi masalah tersebut.
Berdasarkan latar belakang serta masalah yang telah dipaparkan sebelumnya, maka dibuatlah jawaban sementara atas masalah yang sedang dihadapi atau bisa disebut dengan hipotesis.. Sebelum mendapatkan fakta yang benar, perusahaan terlebih dahulu akan membuat dugaan tentang masalah yang menjadi titik fokus saat ini.
Manfaat pembuatan hipothesis dalam menyelesaikan masalah yang telah dijelaskan sebelumnya, hipotesis dapat memberikan suatu pernyataan hubungan yang langsung dapat diuji dalam penelitian. Hipotesis jdapat memberikan arah kepada penelitian yang dilakukan perusahaan mengenai langkah awal  yang seharusnya dilakukan. Hipotesis juga  memberikan kerangka untuk melaporkan kesimpulan masalah yang sedang dihadapi.
Pembuatan hipotesis akan diinterpretasikan ke dalam bentuk kalimat  yang singkat namun sempurna dalam menyelesaikan apa yang dibutuhkan untuk membuktikan hipotesis tersebut. Terdapat dua jenis hipotesis yang dibuat, yaitu hipotesisn nol (H0) dan hipotesis kerja (H1). Hipotesis nol (H0) adalah hipotesis yang menyatakan tidak adanya hubungan antara variabel independen (X) dan variabel dependen (Y). Artinya, dalam rumusan hipotesis,  yang diuji adalah ketidakbenaran variabel (X) mempengaruhi (Y). Hipotesis Kerja (H1) adalah hipotesis yang menyatakan adanya hubungan antara variabel independen (X) dan variabel dependen (Y) yang diteliti.
Berikut ini merupakan hipotesis yang dibuat berdasarkan masalah diatas.
H0 = Tidak terdapat rata-rata yang sama tingkat pemesanan LCD untuk produk smartwatch,
smartphone dan PC tablet.
H1 = Sekurang-kurangnya terdapat rata yang sama tingkat pemesanan LCD untuk produk

        smartwatch, smartphone dan PC tablet.

Jumat, 24 Oktober 2014

METODE PENELITIAN

METODE PENELITIAN



LATAR BELAKANG MASALAH

Pada masa sekarang ini setiap perusahaan yang bergerak dibidang sejenis dihadapkan pada tingkat persaingan yang semakin ketat dengan perubahan-perubahan yang semakin cepat. Sejalan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang terus berkembang juga tingkat persaingan yang makin luas maka kondisi ini mengharuskan suatu perusahaan harus mengolah seluruh sumber daya yang dimiliki secara optimal, dan melakukan perbaikan-perbaikan secara intensif terhadap sitem kerja yang ada secara efektif dan efisien. Perbaikan-perbaikan ini sangat bermanfaat bagi perusahaan sebab dari perbaikan ini akan didapat sistem kerja yang lebih baik. Dan untuk mendapatkan suatu sistem kerja yang baik suatu perusahaan dituntut untuk senantiasa meningkatkan produktivitas dan kualitas pekerjaan yang dihasilkan.
PT. Fajar Surya Wisesa Tbk. Yang terletak di daerah Cibitung Bekasi adalah salah satu perusahaan yang memproduksi kertas kemasan di Indonesia, dimana dalam perkembangannya perusahaan ini maju cukup pesat. Hal ini ditunjukan dengan bertambahnya perkembangan yang cukup pesat dimana bertambahnya permintaan akan produk kertas yang dihasilkan oleh PT Fajar Surya Wisesa Tbk.  Proses pembuatan kertas ini berawal dari pembuburan bahan baku kemudian proses pencetakan kertas di bagian Paper Machine dan selanjutnya proses penggulungan kertas.
Kertas kemasan hasil produksi PT. Fajar Surya Wisesa Tbk. Dalam proses pembuatannya mengalami banyak masalah seperti halnya cacat produksi yang disebabkan oleh mesin, kurang baiknya mutu produk yang dihasilkan. Akibat dari masalah-masalah itu menyebabkan kurang tepatnya sistem produksi yang dijalankan oleh perusahaan. Akibat dari masalah dalam proses produksi ini maka akan timbul kerugian bagi perusahaan yang diakibatkan banyaknya cacat produksi yang terjadi. Sistem pengendalian proses produksi yang diterapkan saat ini adalah inpection quality, dimana kegiatan pengendalian kualitas hanya dilakukan dengan memisahkan produk baik dan reject sehingga sulit sekali untuk memantau dan meningkatkan performansi proses untuk menghasilkan produk yang memehuhi spesifikasi, selain hal itu perusahaan juga harus mengetahui dan memperhatikan tentang tanggung jawab produk cacat yang merujuk pada kenyataan bahwa produsen harus dituntut untuk menyediakan penggantian  atas kerusakan harta benda, kerugian uang, atau cacat badan yang diakibatkan oleh barang yang rusak dan kewajiban ini disebut juga kewajiban produsen atau tanggung jawab produk perusahaan terhadap produk yang diproduksinya.

Berdasarkan masalah tersebut, berikut ini merupakan perumusan masalah yang dibuat untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah metode penelitian

PERUMUSAN MASALAH
Perumusan masalah yang terdapat pada masalah tersebut yaitu bagaimana melakukan perbaikan dari proses pengendalian produksi, bagaimana menentukkan cacat pada produksi kertas yang paling dominan. Bagaimana menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya cacat kertas dan Bagaimana menganalisis akibat dari produksi produk dari berbagai faktor.

Sumber  : http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/11/jbptunikompp-gdl-s1-2004-ekotriyant-513-Data+TA+-d.doc


Minggu, 29 Juni 2014

Kasus Pelanggaran Terhadap Hukum Industri

Kasus Pelanggaran Terhadap Hukum Industri

Kemenakertrans membeberkan sejumlah pelanggaran kasus perbudakan di pabrik kuali, Tangerang, Banten. Pemilik pabrik kuali juga dijerat dengan sedikitnya 3 Undang-undang.
          "Semua memahami kegiatan yang dilakukan oleh pelaku, melanggar seluruh aturan ketenagakerjaan. Misalnya soal pengupahan yang di bawah standar upah layak. Pekerja anak dipekerjakan sebagai buruh. Tidak memberikan jaminan sosial, tidak ada jaminan keselamatan kerja. Itu semua dilanggar," jelas Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans, Muji Handoyo.
          Muji menjelaskan hal itu dalam jumpa pers di Kemenakertrans, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (5/5/2013).
          Kemenakertrans, imbuh Muji, sudah melakukan pendampingan pada Jumat (3/5/2013) malam dan bergabung dengan pihak Kepolisian. Kemenakertrans melakukan identifikasi bidang tindak pidana ketenagakerjaan.
"
       Kerja sama kita dengan kepolisian sepakat untuk menjerat tersangka dengan pasal-pasal di UU tindak pidana umum, UU Ketenagakerjaan, dan UU Perlindungan Anak," imbuh Muji.
          Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Polres Tangerang yang cepat bereaksi secara profesional dan terbuka, memberikan akses Kemenakertrans sebesar-besarnya. Polisi, imbuh Muji, akan memfasilitasi keterangan dari saksi-saksi.
          "Sanksi tentu diberikan sesuai pasal yang menjeratnya. Jika di UU Perindustrian No 7 tahun 81, 2 tahun penjara. UU jaminan sosial, saksinya cukup berat juga," jelas dia
          Setelah masalah ini selesai, lanjut dia, Kemenakertrans berniat memfasilitasi para pekerja dengan memberikan pelatihan dan menarik pekerja anak untuk melanjutkan sekolahnya.          Praktik 'perbudakan' di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22) kabur setelah 3 bulan dipekerjakan dengan tidak layak.
          Seluruh buruh tersebut saat ini sudah dikembalikan ke kampung halaman mereka masing-masing, di Cianjur dan Lampung Utara. Pemulangan para buruh sekaligus korban dilakukan pukul 20.00 dan 21.00 WIB. Polisi menahan 5 tersangka dan memburu 2 tersangka lainnya.

Analisis Terhadap Permasalahan
Kasus diatas sangat amat rumit karena bukan hanya melanggar UU industri, tapi juga 2 Undang-undang lainnya yang berkenaan terhadap masalah tersebut. Berdasarkan UU perindustrian no 7 tahun 81 tentang wajib lapor ketenagaan kerja
Berbunyi
Pasal 10
1) Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 1e  diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Dalam pengulangan pelanggaran untuk kedua kali atau lebih setelah putusan yang terakhir tidak dapat diubah lagi, maka pelanggaran tersebut hanya dijatuhkan pidana kurungan.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pelanggaran.
Pasal 11
1) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh suatu persekutuan atau suatu badan hukum, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus dari persekutuan atau pengurus badan hukum itu.
(2) Ketentuan ayat (1) berlaku pula terhadap persekutuan atau badan hukum lain yang bertindak sebagai pengurus dari suatu persekutuan atau badan hukum lain itu.
(3) Jika pengusaha atau pengurus perusahaan sebagaimana disebut dalam ayat (1) dan ayat (2) berkedudukan di luar wilayah Indonesia, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana dijatuhkan terhadap wakilnya di Indonesia.
Pasal tersebut dapat menjerat pengusaha karena tidak melaporjan ketenaga kerjaannya yan ada, bahkan malah mempekerjakan paksa dan sangat tidak manusiawi.  Perusahaan wajib melaporkan segala hal-hal yang berkaitan di perusaahn tersebut tentang ketenagaan kerja Jadi perusahaan dapat dikenakan hukuman penjara minimal 1 tahun dan denda sebesar rp. 1.000.00 Pemerintah selai itu juga harus dapat memberikan sanksi tegas berupa pencabutan terhadap perijinan perusahaan, karena sanksi tersebut sangat ditakuti oleh pengusaha pengusaha. Warga sekitar tempat tersebut juga seharusnya lebih peka terhadap hal-hal yang encurigakan dan langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib

Kamis, 05 Juni 2014

Hak Merek


I. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
 
Merek
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama , huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
 
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
 
Merek Jasa
merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
 
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.
 
Fungsi merk 
Pemakaian merek berfungsi sebagai :
  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain.
  2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
  3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
  1. Sebagai alat bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
  2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
  3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya
Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu :
  1. Orang/perorangan.
  2. Perkumpulan.
  3. Badan Hukum (CV, Firma,Perseroan).
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekakayaan Intelektual dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
 
Dasar perlindungan Merek
Undang Undang No 15 Tahun 2001 tentang merek (Undang-Undang Merek)
 
Pengalihan Merek
Merek terdaftar dialihkan dengan cara :
  1. Pewaarisan.
  2. Wasiat.
  3. Hibah.
  4. Perjanjian.
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
 
II. LINGKUP MEREK
Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut :
  1. Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
  2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, kesusilaan, atau  ketertiban umum.
  3. Tidak memiliki daya pembeda.
  4. Telah menjadi milik umum; atau
  5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (ps 4 & ps5 UUM)
Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenalmilik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal untuk barang dan atau jasa yang  tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan pemerintah.
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
  5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emlem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah  kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Penghapusan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu :
  1. Atas prakarsa Direktorat Jenderal Hak Kekakayaan Intelektual.
  2. Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan.
  3. Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapus.
  4. Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya

Jenis- Jenis Merek 

Merk Dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. 

Merek Jasa

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. 

Merek Kolektif

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usahasebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.



http://www.patenindonesia.co.id/merek-2/apa-yang-dimaksud-merek/